Hukum Makruh adalah suatu hukum yang tidak pasti ( tidak jazm ) yaitu tidak ada penekanan dalam perintah untuk melaksanakanya maupun meninggalkanya, tetapi beberapa ulama' salaf hukum makruh ini ada yang menyatakan khilaful aula ( menyelisih yang lebih utama ).
Dalam hukum makruh dikategorikan seperti apabila kita melakukanya tidak akan mendapat pahala dan apabila kita meninggalkanya akan mendapatkan pahala, Sebagian ulama ada yang memberikan hukum makruh kepada rokok tetapi sebagian ulama yang lain menentangnya dengan beberapa dalil dan alasan masing masing.
Hukum ketetapan Allah SWT dibuat bukan tanpa dasar dan sebaba musabab semua dasar hukum di tetapkan dengan melihat efek efek yang timbul bagi umat muslim semua, Dasar hukum islam dibuat untuk membedakan dan mengatur pola hidup umat islam agar lebih tertata dan tertib dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari hari.
Hukum Makruh
|
0 komentar:
Post a Comment